
![]() |
Suasana Sidang Putusan Terdakwa Taufik Hidayat Madina di Ruang Sidan Utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Selasa (24/06). Foto: DILMIL III-17 MANADO |
MANADO, dikanal.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-17 Manado menjatuhkan vonis berat dengan 5 tahun penjara, denda Rp50 juta dan pemecatan dari dinas militer kepada Sersan Dua (Serda) Taufik Hidayat Madina serta memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan.
Taufik dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Dilmil III-17 Manado, Selasa (24/06/2025) siang.
“Menyatakan terdakwa Taufik Hidayat Madina, Serda Bah NRP 136891, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya’,” ujar Hakim Ketua Letkol Chk Edfan Hendrarto, S.H., M.H. dengan nada tegas saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut dijatuhkan dengan rincian pidana pokok berupa penjara selama 5 (lima) tahun, pidana denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan apabila tidak dibayar serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan militer.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa tahanan sementara terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Suasana ruang sidang seketika hening saat vonis diumumkan. Terlihat Serda Taufik tidak mampu menyembunyikan perasaan sedihnya. Ia beberapa kali mengusap air mata sambil tertunduk lesu. Melalui penasihat hukumnya, ia menyampaikan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan majelis hakim.
Terpisah, pihak keluarga korban menyambut baik putusan pengadilan. Ayah korban, sebut saja TM, mengaku bahwa perjalanan panjang mencari keadilan untuk anak gadisnya Melati (nama samaran, red) dilalui keluarganya dengan tidaklah mudah.
“Sejak awal, saya, istri, dan anak-anak terus saling menguatkan. Saya sudah memaafkan, tapi hukum tetap harus ditegakkan,” ujar TM dengan suara bergetar menahan emosi.
Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada aparat militer dan lembaga hukum yang telah memproses perkara ini dengan serius dan penuh integritas.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Polisi Militer Angkatan Laut di Manado yang langsung merespons laporan kami, juga kepada Oditur Militer dan Majelis Hakim yang telah memberi keadilan bagi anak kami,” ucap TM sembari menatap lurus ke depan, menyembunyikan luka batin di balik ketegaran.
Catatan Keadilan
Vonis ini menjadi penegasan bahwa institusi militer tak memberi ruang bagi oknum berseragam yang menyalahgunakan wewenangnya dan merusak martabat anak bangsa.
Hukum harus menjadi benteng terakhir, dan hari ini, tembok itu berdiri kokoh di ruang sidang Dilmil Manado.
Putusan ini sekaligus menjadi pesan lantang bahwa kejahatan terhadap anak adalah luka kemanusiaan yang tak bisa ditawar. Keadilan akhirnya berpihak kepada korban. Dan keadilan harus selalu hidup, meski dengan darah dan air mata. (Red)