
![]() |
Kantor Pusat Bank SulutGo di Kota Manado: Foto: Istimewa |
MANADO, dikanal.com - Profesionalisme jajaran Direksi Bank SulutGo (BSG) memaksimalkan potensi pegawai untuk peningkatan kinerja bank mulai dipertanyakan.
Pasalnya, proses mutasi hingga promosi jabatan yang berlangsung di bank dengan sebutan 'Torang Pe Bank' ini, dalam beberapa waktu terakhir diduga sarat nepotisme.
Terbaru, sesuai informasi yang beredar, promosi jabatan di BSG hanya diberikan kepada 'orang-orang khusus' yang memiliki kedekatan dengan direksi tertentu.
"Jika ini benar, harus mendapatkan perhatian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga yang berwenang," jelas aktivis Robby Supit kepada wartawan di Manado, beberapa waktu lalu.
Bahkan, lanjut Supit, ada pegawai demosi pernah fraud yang mendapatkan promosi jadi pejabat. Pegawai tersebut melangkahi banyak pegawai grade di atasnya, otomatis menghalangi jenjang karir pegawai lain.
"Tak tanggung-tanggung dia menduduki jabatan baru status pengganti sementara (Pgs) dengan grade tiga tingkat di atas, karena sangat dekat dengan salah satu direksi," tukas Supit.
Menurut Supit, tak ada alasan pimpinan dalam bisnis perbankan mempromosikan pegawai pernah pelaku fraud, apalagi promosi jadi pejabat.
"Pelaku fraud mestinya sudah dipecat karena bank adalah bisnis kepercayaan, ini menyangkut mental pegawai. Kan aneh kalau justru dapat promosi, apalagi jadi pejabat," tandas dia.
Perlu diketahui, fraud atau kecurangan, adalah tindakan yang disengaja untuk menipu atau menyesatkan orang lain guna memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
Penyebab fraud pada karyawan bank bisa dijelaskan melalui model segitiga fraud (fraud triangle) yang terdiri dari tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
Tekanan bisa berupa masalah keuangan pribadi, tuntutan pekerjaan, atau tekanan dari pihak lain. Kesempatan muncul karena kelemahan dalam sistem pengendalian internal, kurangnya pengawasan, atau akses tidak terbatas ke aset. Rasionalisasi adalah cara pelaku membenarkan tindakannya, misalnya merasa berhak atau perusahaan tidak akan rugi. (*/red)