Iklan

Iklan

Dugaan Tebang Pilih Bantuan Bedah Rumah dan Bansos di Desa Rumengkor Memantik Kekecewaan Warga

dikanal
06 September 2026, 23:01 WIB Last Updated 2026-09-10T11:22:27Z

Foto: Ilustrasi


MINAHASA, dikanal.com -
Program Bedah Rumah 2026 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membawa harapan besar bagi masyarakat.

Berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan Rp20 juta per unit (Rp17,5 juta material dan Rp2,5 juta upah tukang) untuk merenovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun, pelaksanaan di tingkat bawah justru memicu persoalan.

Di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, kuota pendataan yang menyasar 20 hingga 30 keluarga memanen gelombang protes.

Warga menduga Hukum Tua Desa Rumengkor, Martinus Mamuaja, tidak transparan dan bersikap subjektif atas dasar like and dislike dalam menyusun daftar penerima.

Salah satu warga MBR yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat kecewa.

Meski memiliki tanah sah, taat PBB, serta rutin membayar iuran air dan listrik, namanya kembali dicoret dari daftar usulan.

"Waktu program serupa bergulir masa pandemi COVID-19, saya dilewati. Saat itu Hukum Tua berjanji memasukkan nama saya di program berikutnya, tapi ternyata ingkar," ungkap warga tersebut.

Kekecewaan warga kian memuncak lantaran beredar kabar bahwa beberapa nama yang diusulkan justru memiliki rumah layak dan bukan dari kalangan keluarga miskin.

Hal ini dinilai menabrak aturan mendasar Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.

Tak hanya persoalan RTLH, warga juga mengeluhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng.

Beberapa penerima mengaku hanya menerima beras, padahal bantuan tersebut seharusnya diberikan dalam satu paket lengkap.

Menanggapi tuduhan warga mengenai ketidaktransparan pendataan bedah rumah hingga kelengkapan bansos, Hukum Tua Rumengkor, Martinus Mamuaja, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.

"Maaf yae datang cek langsung di lapangan yae klu benar info seperti itu. Maaf," tulis Martinus melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Dugaan penyimpangan di tingkat desa ini berpotensi mencederai target pemerintah pusat yang mematok penyelesaian fisik program Bedah Rumah selesai 100 persen pada November 2026.

Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar anggaran negara tepat sasaran. (Red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Tebang Pilih Bantuan Bedah Rumah dan Bansos di Desa Rumengkor Memantik Kekecewaan Warga

Terkini

Topik Populer

Iklan